< Kembali
  • Berita Terkini
  • 2283

Star Energy Geothermal Menerima Penghargaan 1PROPER Emas dan 2 PROPER Hijau

SEG--Propergold

Star Energy Geothermal (Wayang Windu), Ltd. (SEGWWL), kembali mendapatkan penghargaan PROPER Emas (Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan/ Industri) dalam bidang pengelolaan lingkungan tahun 2021. Wakil Presiden Republik Indonesia, H. Ma' ruf Amin, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, menyerahkan penghargaan kepada Deputy Group Chief Power Plant Operations Officer SEG, Suharsono Dharmono, di Istana Wakil Presiden RI pada 28 Desember 2021.
 
“Penghargaan PROPER Gold tahun ini merupakan penghargaan yang ke-6 berturut-turut dari tahun 2016 hingga 2021 dan merupakan yang ke-9 secara total untuk SEGWWL sejak program PROPER diselenggarakan oleh KLHK. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh karyawan SEG untuk meraih yang terbaik, meski Indonesia masih berada dalam masa pandemi COVID-19,” jelas Heribertus Dwiyudha, Chief Power Plant Operations Officer SEG Group.
 
Pada hari yang sama, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sigit Reliantoro, menyerahkan penghargaan PROPER Hijau 2021 secara virtual kepada Star Energy Geothermal Salak, Ltd, (SEGS) dan Star Energy Geothermal Darajat II, Ltd, (SEGD).
 
Pada penilaian tahun 2021, 47 perusahaan mendapatkan PROPER Emas, 186 perusahaan mendapatkan PROPER Hijau dan 1670 perusahaan mendapatkan PROPER Biru. Untuk kategori PROPER Merah, terdapat 645 perusahaan, 500 di antaranya merupakan perusahaan yang baru pertama kali dinilai pada tahun ini.
 
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan, selama 24 tahun terakhir, PROPER telah berkembang menjadi wadah bagi dunia usaha untuk menjalankan praktik bisnis berkelanjutan dengan menerapkan prinsip ekonomi hijau. “Saya berharap prestasi ini terus dipertahankan dan ditingkatkan. Jika ada perusahaan yang masih mendapat peringkat merah, saya minta bekerja keras mengejar ketertinggalannya, sehingga bisa memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan pemerintah.”
 
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, menjelaskan tingkat kepatuhan perusahaan pada 2021 terhadap peraturan lingkungan menunjukkan tidak ada perusahaan yang mendapat peringkat hitam. Tingkat kepatuhan perusahaan pada tahun 2021 terhadap peraturan lingkungan telah mencapai 75 persen meski di tengah pandemi Covid-19.