Tugas dan tanggung jawab Audit Internal adalah:
Menyusun rencana audit internal tahunan, termasuk setiap risiko pengendalian yang menjadi perhatian Manajemen
Melaksanakan rencana audit internal tahunan, termasuk penugasan audit lainnya yang diminta oleh Manajemen
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal, tata kelola perusahaan, dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan dan Perusahaan Anak
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efsiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya
Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan Komisaris
Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
Menginisiasi kerja sama dengan Komite Audit dan Auditor Eksternal
Melakukan evaluasi atas mutu kegiatan audit internal yang telah dilakukan
Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wisma Barito Pacific II, 23rd Floor
Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta 11410, Indonesia